(Fasal 5)
Syarat-syarat bersuci dengan menggunakan batu ada delapan:
1. Dengan menggunakan 3 batu.
2. Bersihnya tempat yg akan disucikan
3. Najisnya belum kering.
4. Najisnya belum berpindah dari tempat awal.
5. Tidak ada lagi najis yang lain (Najis sudah keluar semua).
6. Najisnya belum melewati shofhah (pantat) dan hasafah (bagian depannya qubul laki-laki)
7. Najisnya tidak terkena/tercampur air.
8. Batu yang digunakan harus batu yang suci.
(Fasal 6)
Rukunnya wudhu ada enam, yaitu:
1. Niat.
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan sampai sikut.
4. Mengusap sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6. Tertib atau sesuai urutan.
(Fasal 7)
Niat adalah menyengaja melakukan suatu perbuatan dengan bersamaan melakukan perbuatan tersebut. Tempatnya niat ada di dalam hati. Adapun mengucapkan atau melafadzkan niat hukumnya adalah sunnah, dan waktunya niat (wudlu) adalah bersamaan ketika membasuh wajah.
Yang dimaksud tertib adalah tidak mendahulukan satu anggota terhadap anggota yag lain. (Mendahulukan yang harus didahulukan, mengakhirkan yang memang harus diakhirkan).
(Fasal 8)
Air terbagi menjadi dua macam; Air yang sedikit. dan air banyak.
Adapun air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua kulah. Dan air yang banyak itu adalah air dua kulah atau lebih. Air yang sedikit akan menjadi najis dengan sebab terkena najis air tersebut, sekalipun tidak berubah. Adapun air yang banyak maka tidak akan menjadi najis jika kejatuhan najis kecuali air tersebut berubah warna, rasa atau baunya.
NB: dua kulah = 270 liter (dm3) atau = 270.000 (cm3)
(Fasal 9)
Yang mewajibkan mandi ada enam perkara, yaitu:
1. Berhubungan atau memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan.
2. Keluar air mani.
3. Mati.
4. Keluar darah haidh (datang bulan).
5. Keluar darah nifas (darah yang keluar setelah melahirkan).
6. Melahirkan (wiladah).
Sumber : Safinatunnajaa fi syarh kasyifatis-sajaa & File Dokumen Fiqih Menjawab
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.